PERAN PENTING AGEN DALAM MENJALANKAN NARASI DAN MEMBENTUK STRUKTUR MEDIA BARU

Media dan Realitas dalam Kerangka Strukturasi Anthony Giddens ...Mengapa agen dalam media baru dianggap memegang peran penting dalam menjalankan narasi dan membentuk struktur media baru?    Agen adalah aktor yang terlibat dalam menggerakkan, bahkan mengubah struktur sosialAgen dalam konteks media baru adalah user atau pengguna dan pengakses media baru. Dalam media baru, Agen memegang peran penting dalam menjalankan narasi dan membentuk struktur media baru. Jika kita berbicara fitur, media baru memiliki berbagai fitur yang telah disediakan sedemikian rupa oleh korporasi. Meskipun demikian, narasi yang terkandung di dalamnya adalah hasil dari interaksi para agen yang mencoba membentuk struktur-struktur baru yang sesuai dengan konteks budaya tempat para agen bernaung.    Strukturasi dari Giddens tentang relasi antara agen dan struktur akhirnya akan membentuk sebuah norma dan kebiasaan yang dianut oleh kelompok yang ada dalam lingkup media baru. Kelompok ini dikenal sebagai netizen. Anthony Giddens (1984, h. 16-17) menyebut relasi antara agen dan struktur ini sebagai strukturasi, yang berarti bahwa sebuah rule atau aturan dan norma-norma dibentuk oleh interaksi antara agen dan struktur itu sendiri. Interaksi itu mereproduksi diri dan menciptakan sumber daya.  Pada aspek media baru, peran aktor ini sangat penting. Tak jarang para agen yang disebut sebagai user dapat menggiring sebuah wacana. Wacana tersebut akan direplikasi sedemikian rupa oleh agen-agen lainnya sehingga menghasilkan sebuah struktur dan produksi yang unik. Struktur dan produksi inilah yang disebut sebagai resource. 

 

PERTUMBUHAN PENGGUNA INTERNET DAN LAYANAN MEDIA SOSIAL

 3 Media Sosial Favorit Pengguna Internet Indonesia - Tekno ...

Pertumbuhan pengguna internet dan layanan media sosial yang pesat diimbangi dengan sensitivitas dan kreativitas netizen memberikan sebuah gambaran bahwa internet saat ini menjadi pendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi Demokrasi DigitalApa bedanya praktek demokrasi digital dengan demokrasi analog ?   Sebelum adanya internet dan layanan media sosial ini,Demokrasi dilakukan dengan cara analog yaitu dengan menggunakan radio,televisi dan koran. Demokrasi pada era analog ini menurut saya sangat lebih bisa dipercaya dibandingkan dengan demokrasi dengan cara digital. Demokrasi Analog menggunakan sebuah media yang sangat bisa dipercaya karena Media tersebut mudah untuk dipantau oleh pemerintah sehingga hal hal yang disampaikan disana sudah bisa dipastikan kebenarannya. Sedangkan pada era demokrasi digital ini, banyak sekali informasi informasi hoax atau palsu untuk menjatuhkan lawan politiknya di media sosial.Ditambah lagi banyak sekali akun yang membantu membagikan informasi itu sehingga orang mempercayai informasi yang belum tentu benar. Sehingga Demokrasi pada era digital dengan sistem layanan di media sosial kurang efektif karena luasnya pengguna pada media sosial yang menyebabkan orang bebas menyatakan suatu pendapatnya yang benar atau salah untuk menjatuhkan lawannya saat pemilihan umum.

BAGAIMANA SEBAIKNYA NEGARA MENGATUR PERILAKU MASYARAKAT PENGGUNA INTERNET DI RUANG SIBER INI?

Keamanan Cyber Internet Hacking - Gambar gratis di Pixabay
Kebebasan berekspresi pada era sekarang ini membuat banyak sekali penyalahgunaan yang ada di internet, mulai banyak berita hoax yang beredar luas, kebebasan dalam mengomentari sesuatu atau mengeskpresikan perasaan atau sesuatu dengan bebas di media sosial. Maka dari itu untuk mengatur ini semua kebebasan ini Negara memberikan sebuah UU Kemanan Siber. UU ini dimaksudkan agar masyarakat tidak bebas untuk memberikan sebuah komentar atau membagikan sesuatu yang belum tentu benar ataupun melakukan sebuah ancaman di media sosial karena ruang siber dengan mudah untuk mengakses keberadaan akun pembuat ancaman atau tulisan tersebut.Adapun pembagian berita hoax, video porno atau asusila yang dapat diblokir dengan cepat oleh pemerintah. Aturan tersebut masuk ke dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Antara lain masalah asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan, ancaman kekerasan dan menakut-nakuti. Penyadapan, perubahan, penghilangan informasi dan lain.



 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.